Kadispursip Kalteng Nunu Andriani Menandatangani PKS Penyusunan Naskah Akademik Raperda dengan LPPM UPR
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah (Kadispursip Kalteng) Nunu Andriani menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), bertempat di ruang kerja Kadispursip Kalteng, Palangka Raya, Rabu sore (30/4/2025).
Dalam upaya memperkuat tata kelola kearsipan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan Raperda yang akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan ini diharapkan nantinya akan memperkuat sistem pengelolaan arsip yang lebih profesional, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan bersama Ketua LPPM UPR Evi Veronica ini disaksikan oleh Sekretaris Dispursip Arthur Mukkun dan Kepala Bidang Arsip Yerson, serta perwakilan jajaran LPPM UPR.
Kadispursip Kalteng Nunu Andriani menyampaikan apresiasi atas keterlibatan dunia akademik dalam mendukung penguatan kebijakan publik. “Kami berharap melalui sinergi ini Raperda yang akan disusun dapat mendorong penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai standar di lingkungan pemerintah daerah serta lembaga terkait,” ujarnya. Sementara itu, Ketua LPPM UPR Evi Veronica mengungkapkan kesiapan tim LPPM UPR dalam menjalankan amanah ini. “Kami akan mengedepankan pendekatan akademis yang objektif serta melibatkan berbagai perspektif dan data, agar naskah akademik ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar